tentu tidak terkecuali.
JAKARTA, KOMPAS.com- Anggota Tim Pengawas (Timwas) DPR untuk kasus Bank Century, Bambang Soesatyo mengancam akan menarik kembali kasus bailout Bank Century untuk diselesaikan melalui proses politik di DPR jika proses hukum terhadap kasus yang tengah diselidiki KPK tersebut berhenti. Hal itu disampaikan Bambang saat mendatangi Gedung KPK, di bilangan Kuningan, Jakarta, Rabu (6/7/2011). Kedatangan Timwas ke KPK untuk mengikuti rapat dengar pendapat dengan KPK yang digelar secara tertutup. "Kalau (KPK) tidak sanggup ya katakan, atau tidak ditemukan bukti, itu kan bisa selesai sehingga bisa kita tarik lagi," kata politisi Partai Golkar ini. Dia menambahkan, beberapa anggota Timwas Century bahkan menentukan batas waktu untuk KPK dan lembaga penegakan hukum lainnya untuk menemukan adanya indikasi korupsi dalam kasus itu. "Beberapa kawan beri limit, hari ini terakhir kita diskusi soal Century antara Timwas dan KPK," ucapnya. Hal senada disampaikan anggota Timwas Kasus Bank Century lainnya, Gayus Lumbun. Menurut Gayus, pihaknya memberi batas waktu bagi KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung hingga September tahun ini untuk menentukan kelanjutan kasus Bank Century itu. Pikirkan tentang apa yang telah Anda baca sejauh ini. Apakah itu memperkuat apa yang sudah Anda ketahui tentang
? Atau ada sesuatu yang sama sekali baru? Bagaimana dengan paragraf yang tersisa?
"Kami memberi batas waktu sampai bulan September, yaitu dua tahun untuk recovery aset. Jadi sudah diberi waktu dua tahun dari tahun 2009," ujar politikus Partai PDI-Perjuangan itu. Meski demikian, Gayus menegaskan, penyelidikan kasus bailout Bank Century tidak seharusnya dihentikan begitu saja. "Karena sudah ada perbuatan atau keadaan dan ada kejadian," ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan ini. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, lanjut dia, jika sudah terdapat tiga unsur itu, suatu kasus tidak dapat dihentikan."KPK hanyalah (tinggal) menyatakan siapa yang bertanggungjawab dan siapa yang tidak," ujarnya. Selain itu, kata Gayus, indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus penggelontoran dana talangan untuk Bank Century senilai Rp 6,7 triliun itu sangat kuat. "Pengadilan telah memutuskan Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizfi dihukum 15 tahun untuk tindak pidana korupsi," tukasnya. Sehingga, lanjut Gayus, tidak ada alasan bagi KPK untuk belum menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut."Niat jahat terungkap ketika penurunan CAR (rasio kecukupan modal) oleh BI waktu itu, bagaimana rata-rata menunjukkan bahwa niat jahat (karena menggelar pertemuan tertutu), itu ada," katanya. DPR sendiri, dalam rekomendasi Pansus Kasus Century menyimpulkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengucuran dana talangan Bank Century. Pansus kasus Bank Century menilai, Sri Mulyani dan Boediono merupakan pihak yang paling bertanggung jawab terhadap keputusan penggelontoran dana talangan senilai Rp 6,7 untuk Bank Century tersebut. Saat itu, Sri Mulyani menjabat sebagai ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sementara Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia. Terkait kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak terkait seperti mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Wakil Presiden Boediono dalam penyelidikan kasus itu.
? Atau ada sesuatu yang sama sekali baru? Bagaimana dengan paragraf yang tersisa?
"Kami memberi batas waktu sampai bulan September, yaitu dua tahun untuk recovery aset. Jadi sudah diberi waktu dua tahun dari tahun 2009," ujar politikus Partai PDI-Perjuangan itu. Meski demikian, Gayus menegaskan, penyelidikan kasus bailout Bank Century tidak seharusnya dihentikan begitu saja. "Karena sudah ada perbuatan atau keadaan dan ada kejadian," ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan ini. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, lanjut dia, jika sudah terdapat tiga unsur itu, suatu kasus tidak dapat dihentikan."KPK hanyalah (tinggal) menyatakan siapa yang bertanggungjawab dan siapa yang tidak," ujarnya. Selain itu, kata Gayus, indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus penggelontoran dana talangan untuk Bank Century senilai Rp 6,7 triliun itu sangat kuat. "Pengadilan telah memutuskan Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizfi dihukum 15 tahun untuk tindak pidana korupsi," tukasnya. Sehingga, lanjut Gayus, tidak ada alasan bagi KPK untuk belum menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut."Niat jahat terungkap ketika penurunan CAR (rasio kecukupan modal) oleh BI waktu itu, bagaimana rata-rata menunjukkan bahwa niat jahat (karena menggelar pertemuan tertutu), itu ada," katanya. DPR sendiri, dalam rekomendasi Pansus Kasus Century menyimpulkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengucuran dana talangan Bank Century. Pansus kasus Bank Century menilai, Sri Mulyani dan Boediono merupakan pihak yang paling bertanggung jawab terhadap keputusan penggelontoran dana talangan senilai Rp 6,7 untuk Bank Century tersebut. Saat itu, Sri Mulyani menjabat sebagai ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sementara Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia. Terkait kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak terkait seperti mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Wakil Presiden Boediono dalam penyelidikan kasus itu.
.
No comments:
Post a Comment