JAKARTA, KOMPAS.com - Peserta didik seharusnya tidak perlu terkena imbas dari persoalan konflik hukum terkait UU No 28/2004 tentang Perubahan atas UU No 16/2001tentang Yayasan. Seperti pada ketentuan baru, pengesahan yayasan harus dari Menteri Hukum dan HAM sehingga sekolah swasta di bawah yayasan yang belum menyesuaikan diri dengan ketentuan baru itu bisa menjadi korban. "Ini kan masalah masa depan anak-anak, harus ada penyelesaian khusus dan jangan berkutat pada urusan hukum saja terutama terkait legalitas yayasan. Pemerintah harus secara khusus menyelesaikan ini secara baik-baik, dan tidak bisa begitu saja sekolah dianggap ilegal atau melanggar hukum," ujar Ketua Forum Guru Independen Indonesia (FGII) Suparman kepada Kompas.com, Jumat (25/3/2011). Semakin banyak informasi otentik tentang Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah Anda tahu, semakin banyak orang mungkin adalah untuk mempertimbangkan Anda ahli Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah. Baca terus untuk fakta Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah bahkan lebih yang Anda dapat berbagi.
Seperti diberitakan, seluruh yayasan pendidikan yang belum menyesuaikan dengan UU itu, paling lambat 2008, secara hukum ilegal. Meski begitu, mereka menyelenggarakan pendidikan seperti biasa. Namun, kekuatan hukumnya hanya akta notaris. Ketentuan baru, pengesahan harus dari Menteri Hukum dan HAM. Masalah muncul jika terjadi konflik antara sekolah/perguruan tinggi dan pihak yayasan yang menaungi. "Kami berusaha menjaga agar sekolah dan pengurus yayasan harmonis," ujar Budi Trikorayanto, Ketua Yayasan Kartika Bhakti, penyelenggara Sekolah Pelangi (komunitas sekolah rumah) di Tangerang dan SMK Fensensius di Jakarta, Kamis (24/3/2011). Yayasan ini termasuk salah satu yayasan yang terlambat menyesuaikan diri dengan UU Yayasan. Masih banyak yayasan, terutama di luar Jakarta, yang sama kondisinya.
Seperti diberitakan, seluruh yayasan pendidikan yang belum menyesuaikan dengan UU itu, paling lambat 2008, secara hukum ilegal. Meski begitu, mereka menyelenggarakan pendidikan seperti biasa. Namun, kekuatan hukumnya hanya akta notaris. Ketentuan baru, pengesahan harus dari Menteri Hukum dan HAM. Masalah muncul jika terjadi konflik antara sekolah/perguruan tinggi dan pihak yayasan yang menaungi. "Kami berusaha menjaga agar sekolah dan pengurus yayasan harmonis," ujar Budi Trikorayanto, Ketua Yayasan Kartika Bhakti, penyelenggara Sekolah Pelangi (komunitas sekolah rumah) di Tangerang dan SMK Fensensius di Jakarta, Kamis (24/3/2011). Yayasan ini termasuk salah satu yayasan yang terlambat menyesuaikan diri dengan UU Yayasan. Masih banyak yayasan, terutama di luar Jakarta, yang sama kondisinya.
No comments:
Post a Comment