PONTIANAK, KOMPAS.com - Wakil Gubernur Kalbar, Christiandy Sanjaya mengatakan Kecamatan Paloh dan Sajingan di Kabupaten Sambas telah masuk usulan dalam Kawasan Ekonomi Khusus. "Itu sudah masuk dalam desain Palsa atau Paloh-Sajingan. Di mana semua konsep pembangunannya sudah ada," kata Christiandy di Pontianak, Senin (7/3/2011). Menurut Christiandy, bentuk pembangunannya sendiri, nantinya akan seperti kawasan Otorita Batam. "Makanya kami pun meminta untuk masuk dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk pengelolaannya," ungkapnya. Anda tidak dapat mempertimbangkan semua yang anda hanya membaca untuk menjadi informasi penting tentang Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah. Tapi jangan heran jika Anda menemukan diri Anda mengingat dan menggunakan informasi ini sangat dalam beberapa hari mendatang.
Sebelumnya, DPR RI sudah meminta kepada pemerintah pusat agar segera menyusun peraturan perundangan-undangan sebagaimana diamanatkan dalam dalam UU Nomor 39 tahun tentang Kawasan Ekonomi Khusus. "Komisi VI DPR RI juga meminta kepada Pemerintah untuk mengintegrasikan kebijakan pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet) dan KEK bagi daerah-daerah yang telah siap," ungkap Christiandy. Menurutnya, dalam pertemuan dengan Komisi VI DPR RI itu, Pemerintah Pusat juga diminta untuk mereorganisasi Kapet di Wilayah Indonesia. "Restruktur organisasi dan rekapitalisasi kelembagaan Kapet dan diberi kewenangan non fiskal agar mampu mengelola perizinan pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan Kepres No 27 tahun 2009," katanya. Selain itu, Komisi VI DPR RI juga meminta Pemerintah Pusat untuk melakukan sinkronisasi, interkonektivitas program revitalisasi Kapet, KEK dan rencana pengembangan enam koridor ekonomi agar difungsikan sebagai katalisator dan mampu menjadi pusat-pusat pertumbuhan ekonomi. "Komisi VI DPR RI juga berharap, rapat ini tidak saja sampai di sini, tapi akan ditinjau dan dievalusi serta memanggil Gubernur dan Menteri terkait untuk dilaksanakannya rapat dalam pembahasan lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya, DPR RI sudah meminta kepada pemerintah pusat agar segera menyusun peraturan perundangan-undangan sebagaimana diamanatkan dalam dalam UU Nomor 39 tahun tentang Kawasan Ekonomi Khusus. "Komisi VI DPR RI juga meminta kepada Pemerintah untuk mengintegrasikan kebijakan pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet) dan KEK bagi daerah-daerah yang telah siap," ungkap Christiandy. Menurutnya, dalam pertemuan dengan Komisi VI DPR RI itu, Pemerintah Pusat juga diminta untuk mereorganisasi Kapet di Wilayah Indonesia. "Restruktur organisasi dan rekapitalisasi kelembagaan Kapet dan diberi kewenangan non fiskal agar mampu mengelola perizinan pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan Kepres No 27 tahun 2009," katanya. Selain itu, Komisi VI DPR RI juga meminta Pemerintah Pusat untuk melakukan sinkronisasi, interkonektivitas program revitalisasi Kapet, KEK dan rencana pengembangan enam koridor ekonomi agar difungsikan sebagai katalisator dan mampu menjadi pusat-pusat pertumbuhan ekonomi. "Komisi VI DPR RI juga berharap, rapat ini tidak saja sampai di sini, tapi akan ditinjau dan dievalusi serta memanggil Gubernur dan Menteri terkait untuk dilaksanakannya rapat dalam pembahasan lebih lanjut," katanya.
No comments:
Post a Comment