JAKARTA, KOMPAS.com - Anggodo Widjojo bersaksi untuk terdakwa kasus upaya penyuapan terhadap pimpinan KPK, Ary Muladi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (15/3/2011), Jakarta. Anggodo yang merupakan terpidana dalam kasus yang sama tersebut menjelaskan upaya pemufakatan antara Ary Muladi, Edi Sumarsono, dan dirinya dalam berupaya menyuap pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Selain Anggodo, pengadilan Tipikor menjadwalkan untuk memeriksa Edi Sumarsono dan Direktur PT Masaro, Putranefo juga sebagai saksi bagi Ary. Bagaimana Anda bisa mencanangkan batas belajar lebih banyak? Bagian berikutnya mungkin berisi bahwa salah satu sedikit kebijaksanaan yang mengubah segalanya.
Seperti diketahui, dalam dakwaan Ary Muladi nama Anggodo Widjojo disebut turut melakukan pemufakatan jahat untuk memberikan uang suap Rp 5,15 miliar untuk dua pimpinan dan penyidik KPK. Uang tersebut dimaksudkan agar KPK meringankan atau tidak melanjutkan proses hukum yang melibatkan kakak Anggodo, Anggoro Widjojo dan PT Masaro Radiokom dalam penyidikan perkara tersangka Yusuf Erwin Faisal terkait kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) pada 2007. Selain itu, dakwaan Ary memuat nama Edi Sumarsono yang disebut-sebut memberi saran kepada Anggodo agar menyerahkan Rp 1 Miliar dalam bentuk dollar Singapura kepada Chandra agar mencabut pencekalan terhadap Anggoro.
Seperti diketahui, dalam dakwaan Ary Muladi nama Anggodo Widjojo disebut turut melakukan pemufakatan jahat untuk memberikan uang suap Rp 5,15 miliar untuk dua pimpinan dan penyidik KPK. Uang tersebut dimaksudkan agar KPK meringankan atau tidak melanjutkan proses hukum yang melibatkan kakak Anggodo, Anggoro Widjojo dan PT Masaro Radiokom dalam penyidikan perkara tersangka Yusuf Erwin Faisal terkait kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) pada 2007. Selain itu, dakwaan Ary memuat nama Edi Sumarsono yang disebut-sebut memberi saran kepada Anggodo agar menyerahkan Rp 1 Miliar dalam bentuk dollar Singapura kepada Chandra agar mencabut pencekalan terhadap Anggoro.
No comments:
Post a Comment