MADIUN, KOMPAS.com - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memeriksa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pemerintah Kota Madiun, Selasa (15/3/2011). Pembangunan SPBU itu diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. "Kedatangan kami ke sini untuk mengantarkan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Daerah Jawa Timur melakukan audit terhadap SPBU milik pemerintah Kota Madiun," ujar Suyanto, anggota tim penyidik dari Satuan Khusus Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Jatim di Madiun. Suyanto mengatakan, indikasi penyimpangan dana pembangunan SPBU di Jalan Mayjend Sungkono itu, salah satunya, tidak berfungsinya satu dari empat pompa pengisian. Ditambah lagi, satu dari lima tanki pendam untuk mensuplai kebutuhan bahan bakar minyak di SPBU tersebut tidak berfungsi karena tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan PT Pertamina.Pertamina mengancam tidak akan mensuplai BBM kepada SPBU tersebut apabila tanki yang tidak layak itu tetap digunakan. Rudy Harsoyo, Asisten Konstruksi PT Pertamina Unit Pemasaran V Surabaya, mengatakan, syarat minimal ketebalan tanki pendam untuk penyimpanan bahan bakar minyak, sesuai rekomendasi Pertamina adalah 10 milimeter. Sedangkan salah satu tanki SPBU di Madiun itu memiliki ketebalan kurang dari 10 mm. Dampak penyimpangan tersebut, saat ini tanki pendam yang memiliki kapasitas 20 Kiloliter (KL) dan pompa pengisian, mangkrak. Padahal seluruh pembangunan SPBU tersebut dibiayai negara yang di antaranya berasal dari hasil pembayaran pajak masyarakat Madiun. Suyanto mengatakan, pihaknya sudah menetapkan sedikitnya tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri darisatu pegawai Pemerintah Kota Madiun,dan dua orang dari pihak rekanan yakni pemborong proyek dan konsultan pengawas. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka namun ketiganya belum ditahan. Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat ini. Sebelumnya, ketiga orang ini sudah diperiksa oleh penyidik namun kapasitasnya masih sebagai saksi. Kadang-kadang aspek yang paling penting dari subjek tidak segera jelas. Jauhkan membaca untuk mendapatkan gambaran yang lengkap.
Tersangka dijerat Pasal 2 Undang Undang Nomor31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tuduhan subsidernya tersangka melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999. Tersangka terancam hukuman pidana selama dua tahun penjara apabila seluruh unsur dakwaan primer terpenuhi. Ancaman hukuman menjadi tiga tahun penjara apabila dakwaan subsidernya juga terpenuhi unsur-unsurnya. Proyek pembangunan SPBU itu ditenderkan tahun 2006 dengan plafon dari Angaran Belanja dan Pendapatan Daerah sebesar Rp 4,7 miliar.Tender dimenangkan PT Bogor Artha Satria dari Jakarta dengan nilai proyek Rp 4,2 miliar. Adapun pengawas konstruksi dipegang CV Sanjaya dari Madiun. SPBU ini dioperasikan mulai 2007. Pengelolaan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Daerah Madiun. Pada awal pengoperasian, pengelola menghidupkan seluruh pompa sebanyaklima pompa. Namun dalam perjalananya, salah satu pompa tidak beroperasi. Pengelola beralasan kekurangan tenaga kerja sehingga hanya mampu mengoperasikan tiga pompa. Sementara itu BPKP Provinsi Jawa Timur belum bisa dimintai keterangan. Mereka beralasan proses audit masih berlangsung dan belum selesai. BPKP memerlukan waktu sedikitnya dua hari untuk menyelesaikan proses audit potensi kerugian negara.
Tersangka dijerat Pasal 2 Undang Undang Nomor31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tuduhan subsidernya tersangka melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999. Tersangka terancam hukuman pidana selama dua tahun penjara apabila seluruh unsur dakwaan primer terpenuhi. Ancaman hukuman menjadi tiga tahun penjara apabila dakwaan subsidernya juga terpenuhi unsur-unsurnya. Proyek pembangunan SPBU itu ditenderkan tahun 2006 dengan plafon dari Angaran Belanja dan Pendapatan Daerah sebesar Rp 4,7 miliar.Tender dimenangkan PT Bogor Artha Satria dari Jakarta dengan nilai proyek Rp 4,2 miliar. Adapun pengawas konstruksi dipegang CV Sanjaya dari Madiun. SPBU ini dioperasikan mulai 2007. Pengelolaan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Daerah Madiun. Pada awal pengoperasian, pengelola menghidupkan seluruh pompa sebanyaklima pompa. Namun dalam perjalananya, salah satu pompa tidak beroperasi. Pengelola beralasan kekurangan tenaga kerja sehingga hanya mampu mengoperasikan tiga pompa. Sementara itu BPKP Provinsi Jawa Timur belum bisa dimintai keterangan. Mereka beralasan proses audit masih berlangsung dan belum selesai. BPKP memerlukan waktu sedikitnya dua hari untuk menyelesaikan proses audit potensi kerugian negara.
No comments:
Post a Comment