BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Perseteruan antara VMH (14), anak baru gede (ABG) tuna netra yang dikenal pandai bernyanyi sambil memainkan organ, melawan orangtua angkatnya, pasangan Satyan-Marlina, bakal berbuntut panjang. Polisi pun sepertinya tidak main-main dengan penyidikan kasus pelanggaran UU Perlindungan Anak ini. yang dituduhkan pada keduanya. Yakni tindak pidana pencabulan seperti dimaksud dalam pasal 81 UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 287 dan 289 KUHP tentang pencabulan. "Laporan kasus ini kami terima sejak 4 Desember lalu. Hanya saja, kami masih melakukan penyelidikan terus menerus. Menghimpun data juga bukti untuk menyeret kedua orangtua angkat VMH ke ranah hukum. Hingga akhirnya kami menetapkan keduanya sebagai tersangka dan ditahan di Polres Balikpapan," ungkap Kapolres Balikpapan AKBP A Rafik, Sabtu (22/1/2011). How can you put a limit on learning more? The next section may contain that one little bit of wisdom that changes everything.
Polisi, lanjut Rafik, telah memeriksa tak kurang dari 18 saksi sebelum menahan pasutri itu. "Selain memegang bukti visum atas dugaan penganiayaan, KDRT dan pencabulan, kami juga memeriksa 18 saksi untuk kasus ini," katanya. Saksi-saksi itu mulai dari guru pembimbing, teman, juga orang-orang yang mengetahui saat VMH terluka. "Jadi, kasus ini memang sudah lebih dulu dimatangkan sebelum menahan kedua orang tua angkat tersebut," ujar Rafik. Seperti diketahui, kasus antara orang tua dan anak angkat ini bermula dari keluhan VMH pada wartawan saat diwawancarai tentang prestasinya di bidang seni musik, yaitu nyanyi dan bermain organ pada November 2010 lalu. Saat itu, terlihat beberapa luka di tangan VMH. Ketika ditanya, sambil menangis, VMH mengaku telah mengalami penganiayaan oleh orangtua angkatnya sendiri. VMH pun akhirnya mendapat perlindungan dari organisasi Koalisi Perempuan Balikpapan (KPB) untuk penyembuhan lukanya. Namun, sejak itu pula, VMH pun tak pernah mau bertemu maupun pulang ke rumah orang tua angkatnya lagi. (Margaret Sarita)
Polisi, lanjut Rafik, telah memeriksa tak kurang dari 18 saksi sebelum menahan pasutri itu. "Selain memegang bukti visum atas dugaan penganiayaan, KDRT dan pencabulan, kami juga memeriksa 18 saksi untuk kasus ini," katanya. Saksi-saksi itu mulai dari guru pembimbing, teman, juga orang-orang yang mengetahui saat VMH terluka. "Jadi, kasus ini memang sudah lebih dulu dimatangkan sebelum menahan kedua orang tua angkat tersebut," ujar Rafik. Seperti diketahui, kasus antara orang tua dan anak angkat ini bermula dari keluhan VMH pada wartawan saat diwawancarai tentang prestasinya di bidang seni musik, yaitu nyanyi dan bermain organ pada November 2010 lalu. Saat itu, terlihat beberapa luka di tangan VMH. Ketika ditanya, sambil menangis, VMH mengaku telah mengalami penganiayaan oleh orangtua angkatnya sendiri. VMH pun akhirnya mendapat perlindungan dari organisasi Koalisi Perempuan Balikpapan (KPB) untuk penyembuhan lukanya. Namun, sejak itu pula, VMH pun tak pernah mau bertemu maupun pulang ke rumah orang tua angkatnya lagi. (Margaret Sarita)
No comments:
Post a Comment