JAKARTA, KOMPAS.com- Kejaksaan Agung saat ini tengah menelusuri motif di balik upaya komunikasi antara pihak keluarga Bahasyim Assifie dengan pihak Jaksa "F" yang menjadi penuntut umum dalam kasus Bahasyim. Penelusuran dilakukan berkaitan dengan penundaan pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tiga kali persidangan. "Beberapa hari lalu saya dibisikin oleh Jamintel, katanya ada indikasi yang negatif ya to. Oleh karena itu saya hubungkan apakah indikasi negatif ini ada kaitannya dengan penundaan, ya to," kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasa, Marwan Effendi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (21/1/2011). Untuk diketahui, Bahasyim adalah terdakwa kasus pencucian uang dan pemerasan yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Knowledge can give you a real advantage. To make sure you're fully informed about mobil keluarga ideal terbaik indonesia, keep reading.
Dikatakan Marwan, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektur Pidana Khusus dan Perdata Tata Usaha Negara terhadap Jamwas, seorang jaksa mengaku bahwa keluarga Bahasyim telah berusaha menghubungi Jaksa F. Namun, dalam konteks apa hubungan komunikasi tersebut, pihak Kejaksaan masih menyelidiknya. "Menghubungi ini kan bermacam-macam tafsir toh. Bisa menghubungi (untuk) menanyakan mengapa tuntutannya ditunda, atau menghubungi dengan maksud-maksud lain," katanya. Padahal, dalam peraturan Jaksa Agung, lanjut Marwan, tidak diperkenankan bagi para jaksa berhubungan dengan pihak terkait perkara demi menghindarkan adanya intervensi terhadap Jaksa. "Nah, ini yang sekarang sedang kita kembangkan," imbuh Marwan. Terkait penundaan pembacaan tuntutan Bahasyim, diketahui bahwa tim JPU melakukan pelanggaran disiplin karena belum juga siap membacakan tuntutan. Terkait jaksa "F", menurut Marwa, diduga dia melakukan tiga kesalahan. Pertama, menunda penuntutan sampai tiga kali di luar kelaziman. Kedua, tidak pernah melaporkan hasil persidangan. Ketiga, tidak pernah berkoordinasi dengan tim.
Dikatakan Marwan, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektur Pidana Khusus dan Perdata Tata Usaha Negara terhadap Jamwas, seorang jaksa mengaku bahwa keluarga Bahasyim telah berusaha menghubungi Jaksa F. Namun, dalam konteks apa hubungan komunikasi tersebut, pihak Kejaksaan masih menyelidiknya. "Menghubungi ini kan bermacam-macam tafsir toh. Bisa menghubungi (untuk) menanyakan mengapa tuntutannya ditunda, atau menghubungi dengan maksud-maksud lain," katanya. Padahal, dalam peraturan Jaksa Agung, lanjut Marwan, tidak diperkenankan bagi para jaksa berhubungan dengan pihak terkait perkara demi menghindarkan adanya intervensi terhadap Jaksa. "Nah, ini yang sekarang sedang kita kembangkan," imbuh Marwan. Terkait penundaan pembacaan tuntutan Bahasyim, diketahui bahwa tim JPU melakukan pelanggaran disiplin karena belum juga siap membacakan tuntutan. Terkait jaksa "F", menurut Marwa, diduga dia melakukan tiga kesalahan. Pertama, menunda penuntutan sampai tiga kali di luar kelaziman. Kedua, tidak pernah melaporkan hasil persidangan. Ketiga, tidak pernah berkoordinasi dengan tim.
No comments:
Post a Comment