JAKARTA,KOMPAS.com - Dua wanita pengusaha asal Medan, Sumatera Utara,berusaha membangun maskapai penerbangan di Indonesia. Meski demikian, asal usul dana mereka masih diperiksa oleh pihak berwenang. Kedua wanita yang terdaftar di Kementerian Perhubungan sedang mengusulkan berdirinya maskapai Aero One tersebut adalah Marry dan Mistina Yusuf. Keduanya akan memiliki sebanyak 51 persen saham AeroOne. Sementara sebanyak 49 persen lainnya dimiliki oleh Firefly Sdn Bhd, maskapai penerbangan asal Malaysia yang juga anak usaha dari Malaysia Airlines. Mereka saat ini sedang mengajukan penerbitan surat izin usaha penerbangan (SIUP) angkutan udara niaga tidak berjadwal. Marry dan Mistina maju sebagai pemilik saham terbanyak Aero One, setelah sebelumnya Firefly gagal mendirikan Firefly Indonesia. Is everything making sense so far? If not, I'm sure that with just a little more reading, all the facts will fall into place.
Selain kepemilikan saham yang masih seimbang yaitu 50:50, pemerintah enggan lagi memberikan izin maskapai asing masuk keIndonesia dengan nama lamanya. Sesuai dengan aturan yang ada, untuk mendirikan maskapai baru, investor asing hanya boleh menguasai sebanyak maksimal 49 persen saja. Sementara mayoritas saham harus dikuasai oleh pemodal lokal. Permintaan SIUP tersebut dikembalikan lagi ke pemilik dan selain diminta agar kepemilikan saham mayoritas investor lokal, namanya juga diminta untuk diganti dengan nama lain. Terhitung, sejak awal 2010 lalu calon maskapai ini telah dua kali mengusulkan SIUP yaitu pada Februari dan Agustus, namun selalu ditolak oleh Kementerian Perhubungan dengan alasan belum memenuhi persyaratan dan belum mengajukan rencana bisnis ke depan. "Pada 1 Desember lalu, mereka mengajukan lagi dan saat ini masih dievaluasi oleh Kemenhub," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti Singayudha Gumay di Jakarta. Saat ini, asal usul modal Marry dan Mistina sedang diperiksa di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemerintah masih ingin yakin kalau kedua wanita tersebut membentuk Aero One bersama Firefly dengan dana dari masing-masing pihak. Yang sangat dihindari pemerintah adalah bila dana investasi Marry dan Mistina tersebut sebenarnya dari Firefly sehingga sebenarnya maskapai asal Malaysia itu yang menguasai Aero One.
Selain kepemilikan saham yang masih seimbang yaitu 50:50, pemerintah enggan lagi memberikan izin maskapai asing masuk keIndonesia dengan nama lamanya. Sesuai dengan aturan yang ada, untuk mendirikan maskapai baru, investor asing hanya boleh menguasai sebanyak maksimal 49 persen saja. Sementara mayoritas saham harus dikuasai oleh pemodal lokal. Permintaan SIUP tersebut dikembalikan lagi ke pemilik dan selain diminta agar kepemilikan saham mayoritas investor lokal, namanya juga diminta untuk diganti dengan nama lain. Terhitung, sejak awal 2010 lalu calon maskapai ini telah dua kali mengusulkan SIUP yaitu pada Februari dan Agustus, namun selalu ditolak oleh Kementerian Perhubungan dengan alasan belum memenuhi persyaratan dan belum mengajukan rencana bisnis ke depan. "Pada 1 Desember lalu, mereka mengajukan lagi dan saat ini masih dievaluasi oleh Kemenhub," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti Singayudha Gumay di Jakarta. Saat ini, asal usul modal Marry dan Mistina sedang diperiksa di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemerintah masih ingin yakin kalau kedua wanita tersebut membentuk Aero One bersama Firefly dengan dana dari masing-masing pihak. Yang sangat dihindari pemerintah adalah bila dana investasi Marry dan Mistina tersebut sebenarnya dari Firefly sehingga sebenarnya maskapai asal Malaysia itu yang menguasai Aero One.
No comments:
Post a Comment