MUSIRAWAS, KOMPAS.com" Tak mampu menahan emosi, Suyanto (46), warga Ketuan IV Kecamatan Muarabeliti, menganiaya istrinya, Sri Komariah (39) dengan menggunakan gergaji pemotong kayu. Tindakan itu ia lakukan karena kesal setelah dimarahi karena salah membeli bumbu dapur. Di hadapan petugas Kepolisian Resor Musirawas, Jumat lalu, Suyanto mengaku peristiwa penganiayaan itu bermula ketika ia disuruh membeli bumbu dapur ke pasar, pada Minggu (2/1/2011) silam. Dalam catatan belanjaan yang dibawa Suyanto, ada pesanan bawang sebanyak setengah kilogram. You can see that there's practical value in learning more about mobil keluarga ideal terbaik indonesia. Can you think of ways to apply what's been covered so far?
Setelah merasa semua belanjaan pesanan istrinya didapat, Suyanto pun pulang ke rumah. Namun, saat memeriksa belanjaan, ternyata Komariah mendapati bahwa bawang pesanannya hanya seperempat kilogram. Karena kurang dari setengah kilo, istri saya marah-marah dan ngomel. Saya tersinggung dan khilaf, ujarnya. Menurut pria yang sehari-hari berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah di Kelurahan Temam Lubuklinggau Selatan itu, ia lalu nekat menganiaya istrinya menggunakan gergaji pemotong kayu. Masih untung, bukan pada bagian tajam yang dipukulkan kepada istrinya, tapi gagangnya. Meski demikian, akibat penganiayaan itu, istrinya mengalami cedera pada kaki kanan, bagian leher, dan tengkuk. Setelah saya pukul, ia pingsan. Saya menyingkir ke rumah tetangga untuk menenangkan diri, katanya. Sehari setelah aksi penganiayan itu istrinya melapor ke Polres Musirawas. Setelah mendapatkan laporan, petugas pun segera melakukan penyelidikan dan dua hari kemudian berhasil mengamankan tersangka dari kediamannya tanpa perlawanan. Tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ujar Kepala Polres Musirawas Ajun Komisaris Besar Imam Sachroni, melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Suryadi.
Setelah merasa semua belanjaan pesanan istrinya didapat, Suyanto pun pulang ke rumah. Namun, saat memeriksa belanjaan, ternyata Komariah mendapati bahwa bawang pesanannya hanya seperempat kilogram. Karena kurang dari setengah kilo, istri saya marah-marah dan ngomel. Saya tersinggung dan khilaf, ujarnya. Menurut pria yang sehari-hari berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah di Kelurahan Temam Lubuklinggau Selatan itu, ia lalu nekat menganiaya istrinya menggunakan gergaji pemotong kayu. Masih untung, bukan pada bagian tajam yang dipukulkan kepada istrinya, tapi gagangnya. Meski demikian, akibat penganiayaan itu, istrinya mengalami cedera pada kaki kanan, bagian leher, dan tengkuk. Setelah saya pukul, ia pingsan. Saya menyingkir ke rumah tetangga untuk menenangkan diri, katanya. Sehari setelah aksi penganiayan itu istrinya melapor ke Polres Musirawas. Setelah mendapatkan laporan, petugas pun segera melakukan penyelidikan dan dua hari kemudian berhasil mengamankan tersangka dari kediamannya tanpa perlawanan. Tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ujar Kepala Polres Musirawas Ajun Komisaris Besar Imam Sachroni, melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Suryadi.
No comments:
Post a Comment