JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Dirjen Pajak M Tjiptardjo dan Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) batal memenuhi panggilan Komisi III DPR RI, Rabu (9/2/2011). Keduanya tak diizinkan oleh Kementerian Keuangan untuk memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat Panja Pemberantasan Mafia Hukum dan Perpajakan Komisi III DPR RI. Hal ini tertulis dalam surat resmi kementerian yang ditandatangani Sekjend Kemenkeu Mulia P Nasution yang diterima sekretariat komisi pada pukul 08.46. Dalam surat ini, Sekjend kementerian meminta Komisi III untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan Komisi XI yang menjadi mitra dari Kementerian Keuangan. Once you begin to move beyond basic background information, you begin to realize that there's more to mobil keluarga ideal terbaik indonesia than you may have first thought.
"Bahwa sesuai Peraturan DPR RI No. 1/DPRRI/2009-2010 tentang Tatib dan kesepakatan antarkomisi DPR RI, mengingat mitra kerja Kemenkeu adalah Komisi XI DPR RI, mohon kiranya sebelum pemanggilan Saudara Moh. Tjiptardjo dan Koordinator PPNS Perpajakan terlebih dahulu pimpinan Komisi III DPR RI berkoordinasi dengan pimpinan Komisi XI DPR RI," demikian tertulis. Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy mengaku terkejut dengan isi surat tersebut. Menurutnya, komisi sudah menempuh prosedur yang sudah seharusnya dilakukan. Sama seperti sebelumnya. "Kita sudah tempuh prosedur. Padahal juga sudah ada disposisi pimpinan DPR Pak Anis Matta yang menjadi koordinator komisi ekonomi dan keuangan. Beliau oke dan ada tembusan juga ke Komisi XI. Ini biasa kita tempuh di waktu-waktu lalu. Ini mungkin ada yang lain. Kita enggak tahu. Pak Mulia kita enggak tahu alasannya kenapa," tegasnya.
"Bahwa sesuai Peraturan DPR RI No. 1/DPRRI/2009-2010 tentang Tatib dan kesepakatan antarkomisi DPR RI, mengingat mitra kerja Kemenkeu adalah Komisi XI DPR RI, mohon kiranya sebelum pemanggilan Saudara Moh. Tjiptardjo dan Koordinator PPNS Perpajakan terlebih dahulu pimpinan Komisi III DPR RI berkoordinasi dengan pimpinan Komisi XI DPR RI," demikian tertulis. Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy mengaku terkejut dengan isi surat tersebut. Menurutnya, komisi sudah menempuh prosedur yang sudah seharusnya dilakukan. Sama seperti sebelumnya. "Kita sudah tempuh prosedur. Padahal juga sudah ada disposisi pimpinan DPR Pak Anis Matta yang menjadi koordinator komisi ekonomi dan keuangan. Beliau oke dan ada tembusan juga ke Komisi XI. Ini biasa kita tempuh di waktu-waktu lalu. Ini mungkin ada yang lain. Kita enggak tahu. Pak Mulia kita enggak tahu alasannya kenapa," tegasnya.
No comments:
Post a Comment