JAKARTA, KOMPAS.com - Jutaan VCD dan DVD pornografi serta film dan lagu bajakan senilai hampir Rp 9 miliar dimusnahkan aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya. Petugas juga menghancurkan 29.078 botol minuman keras ilegal dari berbagai merek. "Kegiatan pemusnahan barang bukti cakram optik pornografi, film dan lagu bajakan serta miras ilegal dilakukan untuk mengamankan jutaan anak bangsa untuk tidak melakukan konsumsi barang-barang yang melanggar aturan," kata Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Sutarman, di Jakarta, Rabu (16/2/2011). Menurut Kapolda, tugas kepolisian tidak hanya menangkap pelaku kejahatan, tapi juga berupaya menghindarkan tindakan yang tidak sesuai aturan. Kondisi merebaknya pornografi dan miras dipicu oleh perkembangan teknologi dan informasi yang dikonsumsi anak-anak. "Tiap anak rata-rata punya HP yang bisa mengakses banyak website, salah satunya adalah pornografi," ujar dia. You can see that there's practical value in learning more about mobil keluarga ideal terbaik indonesia. Can you think of ways to apply what's been covered so far?
Sutarman menilai, saat ada masalah besar yang harus ditangani, yakni agar anak-anak tidak mengakses hal-hal yang mengganggu kejiwaan atau melanggar aturan. "Untuk menuntaskan masalah ini adalah tugas kita semua, baik ortu, guru, ulama, polisi dan warga lainnya," ucap Sutarman. Dia menjelaskan, pemusnahan jutaan keping VCD dan DVD serta botol miras ilegal itu diizinkan oleh jajaran ketua pengadilan dan kejaksaan di Jakarta. Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari sejumlah kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 28 orang. "Ada 25 tersangka beserta barang bukti yang sudah sampai ke kejaksaan dan tiga lainnya masih dalam proses penyidikan," kata Sutarman. Para tersangka pornografi disangkakan melanggar pasal 29, 30, 32 dan 33 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka diancam pidana penjara minimal 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. Tersangka VCD/DVD film dan lagu bajakan dikenakan pasal 80 UU No 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda maksimal Rp 10 miliar. Mereka juga dikenakan pasal 72 UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana kurungan minimal sebulan dan maksimal 7 tahun. Tersangka pembajak film dan lagu juga terancam denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar. Tersangka minuman keras ilegal juga disangka melanggar pasal 58 UU NO 7 Tahun 1996 tentang Pangan dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun dan atau denda maksimal Rp 360 juta. Mereka juga disangkakan melanggar UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sutarman menilai, saat ada masalah besar yang harus ditangani, yakni agar anak-anak tidak mengakses hal-hal yang mengganggu kejiwaan atau melanggar aturan. "Untuk menuntaskan masalah ini adalah tugas kita semua, baik ortu, guru, ulama, polisi dan warga lainnya," ucap Sutarman. Dia menjelaskan, pemusnahan jutaan keping VCD dan DVD serta botol miras ilegal itu diizinkan oleh jajaran ketua pengadilan dan kejaksaan di Jakarta. Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari sejumlah kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 28 orang. "Ada 25 tersangka beserta barang bukti yang sudah sampai ke kejaksaan dan tiga lainnya masih dalam proses penyidikan," kata Sutarman. Para tersangka pornografi disangkakan melanggar pasal 29, 30, 32 dan 33 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka diancam pidana penjara minimal 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. Tersangka VCD/DVD film dan lagu bajakan dikenakan pasal 80 UU No 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda maksimal Rp 10 miliar. Mereka juga dikenakan pasal 72 UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana kurungan minimal sebulan dan maksimal 7 tahun. Tersangka pembajak film dan lagu juga terancam denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar. Tersangka minuman keras ilegal juga disangka melanggar pasal 58 UU NO 7 Tahun 1996 tentang Pangan dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun dan atau denda maksimal Rp 360 juta. Mereka juga disangkakan melanggar UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
No comments:
Post a Comment