, dan jika Anda tertarik, maka ini patut dibaca, karena Anda tidak pernah tahu apa yang Anda tidak tahu.
MALANG, KOMPAS.com - Aparat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) melaporkan 50 warga kepada polisi. Warga diduga melakukan penebangan atau pembabatan lahan tebu di Desa Senggreng Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang, Jawa Timur. "Kita terpaksa menempuh jalur hukum. Soalnya lahan ini masih sengketa," kata Kepala Seksi Pengadaan dan Aset Negara TNI AU, Kolonel Asfan Jauhari, kepada wartawan, Sabtu (7/5/2011).Pihak TNI AU melaporkan 50 warga kepada polisi usai melakukan pembabatan tanaman tebu yang diklaim berdiri di atas tanah milik TNI AU. Menurut Kolonel Asfan Jauhari, tanah tersebut memang merupakan tanah sengketa, yakni tanah negara yang biasa disebut tanah baon. Karena belum ada status yang tegas, penebangan dilakukan oleh warga.Warga sendiri menurut Kolonel Asfan menginginkan tanah tersebut dipertegas kepemilikannya. Disisi lain, TNI AU juga mendapatkan tugas untuk mengamankan tanah negara yang sedang dikuasainya tersebut. Apalagi, tanah itu adalah milik negara yang wajib dijaga. Pihak TNI AU berharap masalah sengketa lahan yang berlarut-larut ini cepat selesai. Saat ini tanah baon itu sudah masuk mediasi dengan Pokja Pemerintah Kabupaten Malang. Namun karena ada pihak yang menginginkan tanah tersebut dengan cepat, mengakibatkan terjadinya penebangan tebu.Polres Malang sudah menyambut dan siap menindaklanjuti laporan pihak TNI AU tersebut. Bagaimana Anda bisa mencanangkan batas belajar lebih banyak? Bagian berikutnya mungkin berisi bahwa salah satu sedikit kebijaksanaan yang mengubah segalanya.
"Setelah ada laporan, kami langsung memanggil para saksi yang mengetahui penebangan tanaman tebu di lahan tersebut," kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hartoyo.Namun, hingga saat ini Polres Malang belum melakukan penahanan terhadap 50 warga itu. "Hingga saat ini, belum ada warga yang ditahan. Kita masih sebatas memeriksa saksi dulu," jelasnya. Antara TNI AU dengan pihak warga yang diwakili pihak desa pernah ada kesepakatan antarkedua belah pihak (pihak TNI AU dan pihak Desa Senggreng).Kesepakatannya, tanah seluas 97 hektar itu disewakan kepada pihak ketiga oleh TNI AU. Dari hasil sewa tersebut 75 persen masuk ke TNI AU, sisanya masuk ke desa. Warga Desa Senggreng sendiri, menuntut agar tanah tersebut menjadi milik mereka dan bisa dilakukan penggarapan lahan. Hanya saja, hingga kini masih belum ada kesepakatan anatar TNI AU dengan warga setempat. Kepala Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, Mujito Mulyadi, mengatakan pihaknya selaku mewakili warganya, siap melaporkan balik pihak TNI AU. Menurut Mujito, pihak TNI AU itu hanya mengklaim bahwa tanah tersebut tanah milik TNI AU.Mujito mengaku, tidak gentar warga dan dirinya dilaporkan ke polisi. "Mereka itu (TNI AU) tidak punya hak dan kewenangan mengelola dan membisniskan tanah milik negara tersebut. Apalagi, memungut hasil dari tanah milik negara itu," katanya.
"Setelah ada laporan, kami langsung memanggil para saksi yang mengetahui penebangan tanaman tebu di lahan tersebut," kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hartoyo.Namun, hingga saat ini Polres Malang belum melakukan penahanan terhadap 50 warga itu. "Hingga saat ini, belum ada warga yang ditahan. Kita masih sebatas memeriksa saksi dulu," jelasnya. Antara TNI AU dengan pihak warga yang diwakili pihak desa pernah ada kesepakatan antarkedua belah pihak (pihak TNI AU dan pihak Desa Senggreng).Kesepakatannya, tanah seluas 97 hektar itu disewakan kepada pihak ketiga oleh TNI AU. Dari hasil sewa tersebut 75 persen masuk ke TNI AU, sisanya masuk ke desa. Warga Desa Senggreng sendiri, menuntut agar tanah tersebut menjadi milik mereka dan bisa dilakukan penggarapan lahan. Hanya saja, hingga kini masih belum ada kesepakatan anatar TNI AU dengan warga setempat. Kepala Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, Mujito Mulyadi, mengatakan pihaknya selaku mewakili warganya, siap melaporkan balik pihak TNI AU. Menurut Mujito, pihak TNI AU itu hanya mengklaim bahwa tanah tersebut tanah milik TNI AU.Mujito mengaku, tidak gentar warga dan dirinya dilaporkan ke polisi. "Mereka itu (TNI AU) tidak punya hak dan kewenangan mengelola dan membisniskan tanah milik negara tersebut. Apalagi, memungut hasil dari tanah milik negara itu," katanya.
No comments:
Post a Comment