dalam paragraf berikut. Jika ada setidaknya satu fakta anda tidak tahu sebelumnya, bayangkan perbedaan itu bisa membuat.
JAKARTA, KOMPAS.com " Harta milik tersangka Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yang dijadikan barang bukti dalam perkara gratifikasi dan pencucian uang sekitar Rp 95 miliar. Harta itu sisa dari seluruh harta yang diketahui pernah dimiliki Gayus senilai Rp 100 miliar. "Tadi saya tanya kepada jaksa kira-kira berapa total hartanya (yang disita), dijawab sekitar Rp 95 miliar," ucap Dion Pongkor, penasihat hukum Gayus, kepada Kompas.com, Rabu (11/5/2011). Dion menjelaskan, awalnya harta dalam bentuk dollar AS, dollar Singapura, rupiah, logam mulia, serta lembaran saham itu dititipkan di Bank Mandiri di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Namun, kata dia, saat pelimpahan tahap kedua, yakni tersangka berikut barang bukti, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Bank Mandiri tak mau lagi menyimpan harta itu. Sejauh ini, kami telah menemukan beberapa fakta menarik tentang
. Anda mungkin memutuskan bahwa informasi berikut ini bahkan lebih menarik.
Akhirnya, kata Dion, harta itu dibawa ke Bank Indonesia (BI). Sebelum disimpan, harta dalam bentuk uang dihitung terlebih dulu oleh pihak BI. Setelah itu, Gayus dibawa ke Kejari Jakpus untuk pelimpahan tahap II. Dalam pelimpahan itu, 74 item barang bukti diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke kejaksaan. Perwakilan dari BI dan Bank Mandiri ikut dalam pelimpahan. Barang bukti yang diserahkan di antaranya berbagai sertifikat, rekening koran di beberapa bank, serta CPU yang berisi data pekerjaan sampingan Gayus saat bekerja di Direktorat Keberatan dan Banding di Ditjen Pajak. Mudim Aristo, Kepala Kejari Jakpus, mengatakan, pihaknya telah membentuk tim jaksa penuntut umum untuk menangani kasus Gayus. Tim yang beranggota delapan jaksa itu diketuai Jaksa Uung A. "Jaksanya dari Kejaksaan Agung, ditambah Kejari Jakarta Pusat. Kami secepatnya nyusun dakwaan. Nanti sidangnya di Pengadilan Tipikor," kata Mudim seusai acara pelimpahan. Mudim menambahkan, Gayus dijerat Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor serta Pasal 3 UU No 15/2002 tentang Pencucian Uang.
. Anda mungkin memutuskan bahwa informasi berikut ini bahkan lebih menarik.
Akhirnya, kata Dion, harta itu dibawa ke Bank Indonesia (BI). Sebelum disimpan, harta dalam bentuk uang dihitung terlebih dulu oleh pihak BI. Setelah itu, Gayus dibawa ke Kejari Jakpus untuk pelimpahan tahap II. Dalam pelimpahan itu, 74 item barang bukti diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke kejaksaan. Perwakilan dari BI dan Bank Mandiri ikut dalam pelimpahan. Barang bukti yang diserahkan di antaranya berbagai sertifikat, rekening koran di beberapa bank, serta CPU yang berisi data pekerjaan sampingan Gayus saat bekerja di Direktorat Keberatan dan Banding di Ditjen Pajak. Mudim Aristo, Kepala Kejari Jakpus, mengatakan, pihaknya telah membentuk tim jaksa penuntut umum untuk menangani kasus Gayus. Tim yang beranggota delapan jaksa itu diketuai Jaksa Uung A. "Jaksanya dari Kejaksaan Agung, ditambah Kejari Jakarta Pusat. Kami secepatnya nyusun dakwaan. Nanti sidangnya di Pengadilan Tipikor," kata Mudim seusai acara pelimpahan. Mudim menambahkan, Gayus dijerat Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor serta Pasal 3 UU No 15/2002 tentang Pencucian Uang.
bisa bingung oleh informasi yang menyesatkan. Cara terbaik untuk membantu mereka yang disesatkan adalah dengan lembut benar mereka dengan kebenaran yang Anda pelajari di sini.
No comments:
Post a Comment