tentu tidak terkecuali.
JAKARTA, KOMPAS.com - Modus operandi kejahatan pajak kini telah bergeser jauh sekali dari modus operandi lima tahun lalu. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara, Agus Wuryantoro, di Jakarta, Jumat ( 13/5/2011 ). "Jadi, kali ini tidak dikaitkan dengan adanya restitusi. Akan tetapi potensi yang tidak dilaporkan, dengan mekanisme Pajak Keluaran dan Pajak Masukan. Itu ada potensi yang digelapkan di sana," ungkap Agus. Hal ini dikemukakan setelah tertangkapnya direktur dan karyawan penerbit faktur pajak tidak sah oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Utara berkerja sama dengan Polda Metro, yang terjadi pada Kamis ( 12/5/2011 ) kemarin. Dengan modus operandi seperti ini, lanjutnya, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak pun tidak bisa memiliki entry point untuk melakukan suatu proses pemeriksaan. Mengingat tidak ada restitusinya. Pada kasus ini, modus operandi dari tersangka yang berinisial AGT, selaku Direktur dan pemegang saham PT LBC, melakukan penandatanganan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak Masa Pertambahan Nilai (PPN) PT LBC. Anda dapat melihat bahwa ada nilai praktis dalam mempelajari lebih banyak tentang
. Dapatkah Anda memikirkan cara-cara untuk menerapkan apa yang telah dibahas sejauh ini?
Sedangkan, tersangka DM merupakan pegawai yang turut menandatangani Surat Setoran Pajak (SSP), serta alamatnya digunakan sebagai kantor dan penyimpanan dokumen PT LBC. "Kan kewenangan Pajak Pertambahan Nilai itu didasarkan pada mekanisme Pajak Keluaran (PK) dan Pajak Masukan (PM). Apabila PM lebih besar daripada PK maka wajib pajak berhak restitusi atau pengembalian pajak," ungkapnya. Ia pun mengungkapkan, sebelumnya modus operandi kejahatan pajak dengan melalui restitusi dan memungkinkan adanya peran serta dari orang dalam. Untuk kasus sekarang, pelaku tidak lagi menggunakan media restitusi dalam faktur pajak bermasalah. Jadi, kecil kemungkinan keterlibatan orang dalam dalam kasus ini. Selain itu, dalam kasus ini, PT LBC hanya melakukan penerbitan Faktur Pajak (keluaran) kepada pihak ketiga yang membutuhkan, tanpa didasari transaksi bisnis yang sebenarnya. Faktur Pajak dibukukan per bulan dan dibuatkan fisiknya atas nama PT LBC. Dengan begitu, seolah-olah ada penjualan atau pembelian barang dagangan. Terhadap kasus ini, Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan Penagihan Pajak (P4), Edward Sianipar menyebutkan, kejahatan pajak yang dilakukan tersangka termasuk perbuatan pidana pajak, yaitu menerbitkan atau mengkreditkan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 39A UU KUP. Kejahatan yang dilakukan PT LBC ini pun menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 29 miliar.
. Dapatkah Anda memikirkan cara-cara untuk menerapkan apa yang telah dibahas sejauh ini?
Sedangkan, tersangka DM merupakan pegawai yang turut menandatangani Surat Setoran Pajak (SSP), serta alamatnya digunakan sebagai kantor dan penyimpanan dokumen PT LBC. "Kan kewenangan Pajak Pertambahan Nilai itu didasarkan pada mekanisme Pajak Keluaran (PK) dan Pajak Masukan (PM). Apabila PM lebih besar daripada PK maka wajib pajak berhak restitusi atau pengembalian pajak," ungkapnya. Ia pun mengungkapkan, sebelumnya modus operandi kejahatan pajak dengan melalui restitusi dan memungkinkan adanya peran serta dari orang dalam. Untuk kasus sekarang, pelaku tidak lagi menggunakan media restitusi dalam faktur pajak bermasalah. Jadi, kecil kemungkinan keterlibatan orang dalam dalam kasus ini. Selain itu, dalam kasus ini, PT LBC hanya melakukan penerbitan Faktur Pajak (keluaran) kepada pihak ketiga yang membutuhkan, tanpa didasari transaksi bisnis yang sebenarnya. Faktur Pajak dibukukan per bulan dan dibuatkan fisiknya atas nama PT LBC. Dengan begitu, seolah-olah ada penjualan atau pembelian barang dagangan. Terhadap kasus ini, Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan Penagihan Pajak (P4), Edward Sianipar menyebutkan, kejahatan pajak yang dilakukan tersangka termasuk perbuatan pidana pajak, yaitu menerbitkan atau mengkreditkan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 39A UU KUP. Kejahatan yang dilakukan PT LBC ini pun menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 29 miliar.
bahwa Anda dapat memasukkan ke dalam tindakan, maka dengan segala cara, melakukannya. Anda tidak akan benar-benar dapat memperoleh manfaat dari pengetahuan baru Anda jika Anda tidak menggunakannya.
No comments:
Post a Comment