BOGOR, KOMPAS.com " Seorang perempuan muda, SA (26), ditangkap penyidik Unit Reskrim Polsek Bogor Barat, Kota Bogor, lantaran menipu. Kerugian akibat penipuan itu diperkirakan mencapai Rp 150 juta. Kadang-kadang aspek yang paling penting dari subjek tidak segera jelas. Jauhkan membaca untuk mendapatkan gambaran yang lengkap.
"Sementara ini ada tiga pelapor yang sudah melaporkan secara resmi. Hari Minggu (4/9/2011) kami tangkap, dan saat ini ditahan di Markas Polres Bogor Kota," tutur Kepala Unit Reskrim Polsek Bogor Barat Ajun Komisaris Puji Astono, Senin. Menurut Puji, saat ini pihaknya mengamankan puluhan telepon genggam sebagai barang bukti. Modus pelaku, dia "mengambil" telepon genggam, lalu dijual ke orang lain, tetapi tidak membayar telepon genggam dari pihak pertama. Awalnya, ibu dua anak itu membayar. Setelah korban percaya, pelaku mengambil barang dalam jumlah lebih besar dan tidak membayarnya. "Ada tiga bulan prosesnya. Dia terancam penjara lima tahun," tutur Puji.
"Sementara ini ada tiga pelapor yang sudah melaporkan secara resmi. Hari Minggu (4/9/2011) kami tangkap, dan saat ini ditahan di Markas Polres Bogor Kota," tutur Kepala Unit Reskrim Polsek Bogor Barat Ajun Komisaris Puji Astono, Senin. Menurut Puji, saat ini pihaknya mengamankan puluhan telepon genggam sebagai barang bukti. Modus pelaku, dia "mengambil" telepon genggam, lalu dijual ke orang lain, tetapi tidak membayar telepon genggam dari pihak pertama. Awalnya, ibu dua anak itu membayar. Setelah korban percaya, pelaku mengambil barang dalam jumlah lebih besar dan tidak membayarnya. "Ada tiga bulan prosesnya. Dia terancam penjara lima tahun," tutur Puji.
No comments:
Post a Comment