akurat? Perhatikan paragraf berikut dan membandingkan apa yang Anda ketahui untuk info terbaru di
.
PURBALINGGA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, akhir pekan ini menuntaskan pemutakhiran data untuk keperluan kartu tanda penduduk sistem elektronik (e-KTP). Hingga kini, pemutakhiran data tinggal menyisakan 24 desa/kelurahan yang akan diselesaikan dalam satu pekan ke depan. "Saya pastikan dalam pekan ini tuntas, karena pertengahan September segera disetor ke pusat, sehingga pelaksanaan e-KTP dapat dimulai serentak di seluruh Indonesia termasuk di Purbalingga tahun 2012," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Purbalingga, Sridadi, Selasa (13/9/2011). Ia mengatakan, Purbalingga menjadi satu dari 300 kabupaten/kota yang akan menerapkan e-KTP tahun 2012. Tahun ini, telah ada 197 kabupaten/kota lain yang telah wajib menerapkan e-KTP. Lihat berapa banyak Anda dapat belajar tentang
ketika Anda mengambil sedikit waktu untuk membaca sebuah artikel baik diteliti? Jangan lewatkan pada sisa informasi yang besar ini.
Penerapan e-KTP dilakukan, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional. "Pelaksanaan e-KTP yang bersifat nasional ini, diharapkan mampu meminimalisasi adanya KTP ganda, pemalsuan status marital, dan berbagai bentuk kekeliruan atau kejahatan seputar data kependudukan," katanya. Menurut Sridadi, salah satu perbedaan mencolok dari e-KTP dengan KTP sebelumnya terletak pada penggunaan iris mata, selain sidik jari dan tanda tangan. Sementara itu Bupati Purbalingga Heru Sudjatmoko mengatakan, dunia kejahatan sering kali mengikuti perkembangan teknologi yang ada. "Kalau suatu ketika, iris mata ini masih saja bisa dipalsukan, itu menjadi tantangan dari aparat untuk menggunakan teknologi yang lebih canggih lagi," katanya.
ketika Anda mengambil sedikit waktu untuk membaca sebuah artikel baik diteliti? Jangan lewatkan pada sisa informasi yang besar ini.
Penerapan e-KTP dilakukan, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional. "Pelaksanaan e-KTP yang bersifat nasional ini, diharapkan mampu meminimalisasi adanya KTP ganda, pemalsuan status marital, dan berbagai bentuk kekeliruan atau kejahatan seputar data kependudukan," katanya. Menurut Sridadi, salah satu perbedaan mencolok dari e-KTP dengan KTP sebelumnya terletak pada penggunaan iris mata, selain sidik jari dan tanda tangan. Sementara itu Bupati Purbalingga Heru Sudjatmoko mengatakan, dunia kejahatan sering kali mengikuti perkembangan teknologi yang ada. "Kalau suatu ketika, iris mata ini masih saja bisa dipalsukan, itu menjadi tantangan dari aparat untuk menggunakan teknologi yang lebih canggih lagi," katanya.
. Ketika orang mulai mencari informasi lebih lanjut tentang
, Anda akan berada dalam posisi untuk memenuhi kebutuhan mereka.
No comments:
Post a Comment