JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, berbeda pendapat dalam putusan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqodas. Menurutnya, ketentuan masa jabatan pimpinan lembaga anti korupsi itudalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yakni selama empat tahun, hanya diperuntukkan bagi seleksi pimpinan secara normal. Bukan untuk masa jabatan calon pengganti. Demikin dissenting opinion atau pendapat berbeda yang disampaikan Akil dalam sidang Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkaha Konstitusi, Jakarta, Senin (20/6/2011). "Hanya prosedur saja yang harus berdasarkan Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 UU KPK, yang diperuntukan bagi seleksi calon Pimpinan KPK yang telah habis masa jabatannya dan bukan untuk calon pengganti karena kekosongan Pimpinan KPK," jelasnya. Oleh karena itu, Akil berpendapat, seharusnya masa jabatan pengganti Pimpinan KPK disesuaikan dengan pimpinan yang terdahulu, yaitu berakhir pada Desember 2011."Dengan demikian berdasarkan tafsir sistematis logis, maka masa jabatan pengganti Pimpinan KPK berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Pimpinan KPK yang dipilih sebelumnya," imbuh Akil. Saya percaya bahwa apa yang Anda telah membaca sejauh ini informatif. Bagian berikut ini harus pergi jauh ke arah membersihkan setiap ketidakpastian yang mungkin tetap.
Mahkamah Konstitusi memutuskan, Ketua Komisi Pemberantasan KorupsiBusyro Muqqodas tetap menjadi pimpinan lembaga antikorupsi itu hinggatiga tahun ke depan. Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah KonstitusiMahfud MD saat membacakan putusan Proses Pengujian Pasal 34,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal tersebutterkait masa jabatan pimpinan KPK yang memasuki tahapan akhir. MahkamahKonstitusi mengabulkan permohonan dari para pemohon pengujian pasal ini,yaitu uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 terkait masa jabatanpimpinan KPK Busyro Muqoddas. Uji material diajukan kelompok penggiatantikorupsi, yaitu Indonesia Corruption Watch (ICW), Ardisal (LBHPadang), Zaenal Arifin Mochtar (dosen FH UGM), Feri Amsari (dosen FHUniversitas Andalas), Teten Masduki (Sekjen TII). Menanggapi perbedaan pendapat yang disampaikan Akil, kuasa hukum para pemohon uji materi Undang-Undang itu, Alfon Kurnia Palma, mengaku memahaminya sebagai pendapat yang wajar dari seorang hakim. "Ini kan bukan persoalan konstitusional tafsir, tapi ini persoalan implementasi. Itu wajar saja, akan tetapi kami menilai apa yang diungkapkan oleh Akil Mochtar itu pada lebih pada persoalan tafsirnya bahwa masa jabatan Busyro satu tahun bukan empat tahun," ujar Alfon.
Mahkamah Konstitusi memutuskan, Ketua Komisi Pemberantasan KorupsiBusyro Muqqodas tetap menjadi pimpinan lembaga antikorupsi itu hinggatiga tahun ke depan. Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah KonstitusiMahfud MD saat membacakan putusan Proses Pengujian Pasal 34,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal tersebutterkait masa jabatan pimpinan KPK yang memasuki tahapan akhir. MahkamahKonstitusi mengabulkan permohonan dari para pemohon pengujian pasal ini,yaitu uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 terkait masa jabatanpimpinan KPK Busyro Muqoddas. Uji material diajukan kelompok penggiatantikorupsi, yaitu Indonesia Corruption Watch (ICW), Ardisal (LBHPadang), Zaenal Arifin Mochtar (dosen FH UGM), Feri Amsari (dosen FHUniversitas Andalas), Teten Masduki (Sekjen TII). Menanggapi perbedaan pendapat yang disampaikan Akil, kuasa hukum para pemohon uji materi Undang-Undang itu, Alfon Kurnia Palma, mengaku memahaminya sebagai pendapat yang wajar dari seorang hakim. "Ini kan bukan persoalan konstitusional tafsir, tapi ini persoalan implementasi. Itu wajar saja, akan tetapi kami menilai apa yang diungkapkan oleh Akil Mochtar itu pada lebih pada persoalan tafsirnya bahwa masa jabatan Busyro satu tahun bukan empat tahun," ujar Alfon.
menjadi hanya satu artikel. Tapi kau tidak dapat menyangkal bahwa Anda baru saja ditambahkan ke pemahaman Anda tentang
, dan waktu itu dihabiskan dengan baik.
No comments:
Post a Comment