BANGKALAN, KOMPAS.com - Rencana fatwa haram oleh Majelis Ulama Islam (MUI) tentang Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, menuai respon dari Salahuddin Wahid, tokoh senior Nahdlatul Ulama. Menurutnya, fatwa itu hendaknya dikaji secara mendalam sebelum betul-betul menjadi fatwa. Itu disampaikan Gus Sholah-panggilan akrab Salahuddin Wahid-saat menghadiri pengajian akbar, di Pondok Pesantren Darussalam, Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Bangkalan, Madura, Rabu (29/06/2011). Anda dapat melihat bahwa ada nilai praktis dalam mempelajari lebih banyak tentang
. Dapatkah Anda memikirkan cara-cara untuk menerapkan apa yang telah dibahas sejauh ini?
Rencana fatwa itu hanya sebatas opini pribadi Ketua MUI Makruf Amin. Sehingga tidak bisa mewakili organisasinya. Gus Solah menegaskan, rencana fatwa haram BBM bersubsidi bagi golongan orang kaya perlu dilakukan jajak pendapat serta keinginan masyarakat yang sebenarnya seperti apa. "Kalau tiba-tiba ada fatwa haram karena berdasarkan pada satu pertimbangan, maka nantinya akan menimbulkan dampak yang lain," terang Gus Solah. Dikawatirkan, lanjut Gus Sholah, meskipun tiap fatwa MUI berdasarkan hukum Islam, upaya penjajakan harus dilakukan untuk menghindari fatwa yang kontraproduktif dengan kehendak masyarakat. "Apabila ini terjadi, maka fatwa MUI akan kehilangan arti. Artinya MUI jangan sampai terkesan obral fatwa untuk setiap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat tanpa banyak pertimbangan yang matang," pungkasnya.
. Dapatkah Anda memikirkan cara-cara untuk menerapkan apa yang telah dibahas sejauh ini?
Rencana fatwa itu hanya sebatas opini pribadi Ketua MUI Makruf Amin. Sehingga tidak bisa mewakili organisasinya. Gus Solah menegaskan, rencana fatwa haram BBM bersubsidi bagi golongan orang kaya perlu dilakukan jajak pendapat serta keinginan masyarakat yang sebenarnya seperti apa. "Kalau tiba-tiba ada fatwa haram karena berdasarkan pada satu pertimbangan, maka nantinya akan menimbulkan dampak yang lain," terang Gus Solah. Dikawatirkan, lanjut Gus Sholah, meskipun tiap fatwa MUI berdasarkan hukum Islam, upaya penjajakan harus dilakukan untuk menghindari fatwa yang kontraproduktif dengan kehendak masyarakat. "Apabila ini terjadi, maka fatwa MUI akan kehilangan arti. Artinya MUI jangan sampai terkesan obral fatwa untuk setiap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat tanpa banyak pertimbangan yang matang," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment