JAKARTA, KOMPAS.com -- Sebanyak delapan orang pendaftar calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta, gagal lolos tahap seleksi pemeriksaan berkas atau seleksi administrasi. Dengan demikian, hanya 60 dari keseluruhan 68 pendaftar yang akan meneruskan seleksi ke tahap tes tertulis. Jika Anda menemukan diri Anda bingung dengan apa yang Anda sudah membaca hingga saat ini, jangan putus asa. Semuanya harus jelas pada saat Anda selesai.
Tim Seleksi dengan Ketua Tim Seleksi Dr Edy Sukardi memutuskan 60 calon akan mengikuti tes tertulis pada Kamis (18/8/2011) di Hotel Ibis Tamarin, Jalan Wahid Hasyim Nomor 77, Jakarta Pusat mulai pukul 10.00 WIB. Menurut anggota Tim Seleksi Titi Anggraini, delapan pendaftar gagal karena tidak memenuhi syarat pendidikan, usia, dan domisili. "Dua orang gagal karena berdomisili di Jawa Barat dan Banten, satu orang pendidikannya belum S-1, dan lima orang karena belum mencapai usia minimal 35 tahun," ungkap Titi kepada Kompas, Rabu (17/8/2011). Kandidat yang lolos uji tertulis akan menjalani tes wawancara dan uji publik. Diharapkan pada pekan pertama September sudah ada enam nama yang diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Selanjutnya tiga nama akan ditetapkan sebagai anggota Panwaslu Provinsi DKI Jakarta.
Tim Seleksi dengan Ketua Tim Seleksi Dr Edy Sukardi memutuskan 60 calon akan mengikuti tes tertulis pada Kamis (18/8/2011) di Hotel Ibis Tamarin, Jalan Wahid Hasyim Nomor 77, Jakarta Pusat mulai pukul 10.00 WIB. Menurut anggota Tim Seleksi Titi Anggraini, delapan pendaftar gagal karena tidak memenuhi syarat pendidikan, usia, dan domisili. "Dua orang gagal karena berdomisili di Jawa Barat dan Banten, satu orang pendidikannya belum S-1, dan lima orang karena belum mencapai usia minimal 35 tahun," ungkap Titi kepada Kompas, Rabu (17/8/2011). Kandidat yang lolos uji tertulis akan menjalani tes wawancara dan uji publik. Diharapkan pada pekan pertama September sudah ada enam nama yang diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Selanjutnya tiga nama akan ditetapkan sebagai anggota Panwaslu Provinsi DKI Jakarta.
No comments:
Post a Comment